Polisi Vietnam Tangkap Mantan Kepala Kantor Pemerintahan

Mai Tien Dung, mantan kepala kantor pemerintahan Vietnam
Mai Tien Dung, mantan kepala kantor pemerintahan Vietnam

Hanoi | EGINDO.co – Polisi di Vietnam telah menangkap mantan kepala kantor pemerintah, Mai Tien Dung, karena dicurigai menyalahgunakan kekuasaan, kata Kementerian Keamanan Publik pada Sabtu (4 Mei), di tengah meluasnya tindakan keras anti-korupsi di Asia Tenggara negara.

Penangkapan Dung, 65 tahun, adalah bagian dari penyelidikan kasus suap di provinsi Dataran Tinggi Tengah, Lam Dong, kata kementerian dalam sebuah pernyataan, dan menambahkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada 30 April.

Dung tidak bisa dihubungi untuk mengomentari tuduhan yang dilontarkan terhadapnya.

Tindakan keras tersebut, yang dijuluki sebagai “tungku yang menyala-nyala” dan diluncurkan hampir satu dekade lalu, baru-baru ini mendapatkan momentumnya dengan ratusan pejabat senior dan eksekutif perusahaan terkemuka telah diadili atau dipaksa untuk mundur.

Baca Juga :  Persiapan Grand Prix Singapura Terus Berlanjut

Majelis Nasional pada hari Kamis memilih untuk memecat ketuanya, Vuong Dinh Hue, setelah memilih untuk memecat presiden negara tersebut, Vo Van Thuong, pada bulan Maret.

Baik Hue maupun Thuong secara terbuka dituduh melakukan pelanggaran dan kekurangan yang tidak disebutkan secara spesifik. Tak satu pun dari mereka yang berkomentar secara terbuka mengenai tuduhan yang diajukan terhadap mereka.

Pengumuman hari Sabtu tidak memberikan rincian tentang dugaan kejahatan Dung namun media pemerintah mengatakan penangkapannya terkait dengan proyek real estat di provinsi Lam Dong.

Dung menjabat sebagai kepala kantor pemerintahan dari tahun 2016 hingga 2021 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Nguyen Xuan Phuc.

Phuc menjadi presiden Vietnam pada April 2021 tetapi mengundurkan diri setelah kurang dari dua tahun karena “pelanggaran dan kesalahan” yang dilakukan pejabat di bawah kendalinya.

Baca Juga :  Pasukan China-India Bentrok Di Perbatasan,Beberapa Terluka

Sumber : CNA/SL

Bagikan :