Medan | EGINDO.co – Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Karo Rico Sempurna Pasaribu pada Kamis (27/6/2024) bulan lalu.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi di Polres Tanah Karo, pada hari ini Senin (8/7/2024). Diakuinya mulai menemukan titik terang. “Kami telah menangkap dua tersangka berinisial R dan Y. Kami lakukan beberapa cara ilmiah dan menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kita mencari siapa pelakunya,” kata Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
Dijelaskannya, menetapkan tersangka setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti. Mulai dari rekaman kamera pemantau hingga botol bahan bakar ditemukan sekitar 30 meter dari rumah korban. Para pelaku merupakan eksekutor dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa pembakaran itu.
Menurut analisis polisi, rumah Rico Sempurna dibakar menggunakan bahan bakar campuran pertalite dan solar. BBM itu dibeli pelaku menggunakan botol air kemasan. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi dan juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu.
Kemudian fakta lain kata Kapolda Sumatera Utara terus menguatkan pembuktian itu dan mereka akan buktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekutornya. Dalam kasus tersebut akan fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan akan menerapkan pasal-pasal terberat bagi para pelaku.@
Bs/timEGINDO.co