Jakarta|EGINDO.co Direktorat Lalu Lintas (Lalin) Polda Metro Jaya akan menerapkan pengalihan arus di lokasi sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat. Rekayasa arus lalu lintas itu karena MK dijadwalkan akan gelar sidang untuk bacakan putusan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10/2023).
Pengalihan itu diketahui dari postingan resmi akun Instagram @tmcpoldametro. “Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan Tgl 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tgl 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK),” demikian seperti dikutip, Senin (16/10/2023).
Adapun ruas jalan yang dialihkan ialah Jalan Medan Merdeka Barat Patung Kuda Arjuna Wiwaha arah Harmoni dan sebaliknya. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Utara, lalu Jalan Veteran 1, 2, dan 3. Polisi pun mengimbau agar pengendara bisa menggunakan jalur alternatif.
Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengalihan arus bersifat situasional. Para pengendara diminta bisa tetap taat berlalu lintas meski ada pengalihan arus.
“Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas,” ujar Trunoyudo. Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon:
Pertama, Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Sumber: rri.co.id/Sn