Polemik Knalpot brong & Aftermarket Jangan Berkepanjangan

ilustrasi knalpot brong
ilustrasi knalpot brong

Jakarta|EGINDO,co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Gencarnya Polisi melakukan penertiban terhadap knalpot brong berdampak pada produsen knalpot aftermarket. Asosiasi knalpot seluruh Indonesia ( AKSI ) melakukan protes agar knalpot aftermarket jangan disamakan dengan knalpot brong. Proses produksi knalpot aftermarket diproduksi dengan standar dan mengikuti baku mutu yang ada komponen seperti silencer dan Db killer dipastikan ada.

Lanjutnya, Silincer knalpot merupakan komponen utama pada sebuah knalpot. Didalam silencer juga terdiri atas berbagai macam komponen yang berfungsi untuk meredam suara yang dihasilkan kendaraan saat dijalankan. Suara knalpot tersebut berasal dari pembuangan gas saat terjadi proses pembakaran.

Ia katakan, Desabel killer adalah komponen kecil yang bisa ditimbulkan di moncong knalpot dan berfungsi kurangi kebisingan. Standar kebisingan yang digunakan:
1. Kendaraan bermotor dengan kubikasi kurang 80 cc: 77 Db.
2. Kendaraan bermotor dengan kubikasi lebih 80 cc- 175 cc: maksimal 80 Db.
3. Kendaraan bermotor dengan kubikasi diatas 175 cc: 83 Db.
4. Kendaraan bermotor dengan kubikasi 250 cc: 110 Db.

Baca Juga :  Perusahaan Singapura Mengincar Peluang Di AS

Ia katakan, Produsen knalpot aftermarket mengkonfirmasi bahwa suara knalpot aftermarket lebih nyaring dibandingkan knalpot standart pabrikan namun tingkat disabelnya masih dibawah ambang batas. Akibat dari gencarnya Polisi melakukan penertiban knalpot brong minta jangan dipukul rata antara knalpot brong dengan Knalpot aftermarket.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH menjelaskan, dengan adanya kegiatan penertiban dari Polisi yang begitu masif tentu sangat berdampak kepada produsen Knalpot aftermarket. Produsen aftermarket yang pada umumnya dibawah binaan UMKM sangat memberikan kontribusi terhadap tenaga kerja / karyawan. Dengan adanya penertiban tersebut produksi jauh menurun dan terpaksa merumahkan para karyawannya.

“BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) yang memiliki kewenangan memberikan sertifikasi standarisasi suatu produk diharapkan mampu dengan segera memberikan solusi terbaik,”tandasnya.

Baca Juga :  Pendistribusian Arus Lalin Libur Nataru Bisa Terkontrol

Ungkapnya, Diharapkan kedepan mampu memberikan suatu petunjuk/ aturan atau regulasi tentang permasalahan tersebut sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan saudara- saudara kita yang bekerja pada UMKM yang memproduksi knalpot aftermarket segera dapat bekerja kembali untuk memenuhi kebutuhan- sehari – sehari. Selama ini Polri berpedoman pada pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kemudian ketentuan pidana mengacu pada pasal 285 ayat ( 1 ) ( 2 ) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan menurut Budiyanto, bukan pelanggaran kasat mata dengan demikian penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut wajib menyertakan petugas yang memiliki kompetensi dan diperkuat alat ukur yang sudah di kaligrafi.

Baca Juga :  PM Ismail: Gratis Masuk Jalan Tol Buat Pemudik Idulfitri

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top