Medan | EGINDO.co – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberlakukan E-Tilang di Kota Medan, Sumatera Utara, pelanggar tertangkap kamera E-TLE bakal terima Surat Pemberitahuan.
Hal itu sehubungan dengan secara resmi Polda Sumut meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Sumut, khususnya di Kota Medan.
Alasan pemberlakuan e-tilang agar para pengendara atau pemakain jalan tertib. Wakil Kepala (Waka) Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, penerapan E-TLE diharapkan bisa semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Serta mematuhi aturan lalu lintas.
Dikatakannya, kalau sudah patuh, tentu dapat menekan terjadinya angka kecelakaan, termasuk meningkatkan kesopanan sesama pengguna jalan.
Adapun peluncuran E-TLE digelar di Jalan Bukit Barisan, Kota Medan. Pada kesempatan itu Wakapolda, Dadang, berharap ada dukungan dari pemerintah daerah di Sumut untuk memperluas penerapan E-TLE, terutama penambahan alat.@
Bs/TimEGINDO.co