Polda Metro Buka Layanan Samling Di 14 Lokasi Di Jadetabek

Samsat Keliling1

Jakarta | EGINDO.com                      -Polda Metro Jaya membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling tersebar di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, (Jadetabek) untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor, Jumat.

Berdasarkan informasi pada laman media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, 14 lokasi pelayanan Samsat Keliling tersebut adalah:

1. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
2. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
5. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat dan di Perumnas Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat dan Mal International Trade Center (ITC) Serpong;
9. Samling Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren Ciputat;
10. Samsat Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Kota Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere Kota Depok.

Baca Juga :  Rabu Ini Samsat Keliling Jadetabek Ada Di 20 Lokasi

Sebelum mendatangi gerai Samling, pemohon wajib pajak harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Baca Juga :  KCIC Pastikan Tunnel 2 Proyek Kereta Cepat Libatkan Ahli

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top