Warsawa | EGINDO.co – Polandia berencana memperkenalkan undang-undang baru untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun dan akan meminta pertanggungjawaban platform atas verifikasi usia, kata Menteri Pendidikan Barbara Nowacka kepada Bloomberg News dalam sebuah wawancara yang diterbitkan pada hari Jumat.
Koalisi Sipil yang berkuasa akan mempresentasikan rancangan tersebut pada hari Jumat, dengan denda yang direncanakan untuk platform yang tetap dapat diakses oleh pengguna yang lebih muda, kata Nowacka, menambahkan bahwa undang-undang tersebut dapat berlaku pada awal tahun 2027.
“Kita melihat kesehatan mental anak-anak dan remaja, kita melihat penurunan kompetensi intelektual mereka,” kata Nowacka menambahkan bahwa besarnya denda yang harus dibayar perusahaan masih dalam pembahasan.
Beberapa pemerintah Eropa termasuk Denmark, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Inggris telah menjajaki pembatasan serupa di tengah klaim bahwa layanan media sosial berbahaya atau adiktif bagi anak di bawah umur.
Pemerintah Inggris mengatakan pada bulan Januari bahwa mereka sedang mempertimbangkan pembatasan untuk melindungi anak-anak secara daring, setelah Australia menerapkan undang-undang serupa pada bulan Desember.
Inisiatif ini dapat membuat Warsawa berselisih dengan perusahaan teknologi AS seperti Meta dan X milik Elon Musk, yang beberapa di antaranya telah menentang pembatasan setelah larangan Australia tahun lalu.
Sumber : CNA/SL