Poin Krusial RUU PPSK Menurut Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran pejabat Kemenkeu dan anggota DPR RI memberikan keterangan resmi usai pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan, Kamis (15/12/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran pejabat Kemenkeu dan anggota DPR RI memberikan keterangan resmi usai pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan, Kamis (15/12/2022).

Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah sepakat dengan DPR bahwa RUU PPSK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagan di sektor keuangan. “Tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas, mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensinya,” katanya.

Dia mengatakan salah satu upaya menjaga independensi regulator dan otoritas sektor keuangan adalah RUU PPSK melarang calon anggota dewan gubernur BI, dewan komisioner OJK, dan dewan komisioner LPS menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Baca Juga :  Minyak Turun, Khawatir Atas Lockdown Parsial Baru Shanghai

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif. Artinya hal tersebut tidak hanya bergerak pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif seperti fintech, dan aktivitas transaksi sektor keuangan digital seperti kripto.

“Juga dalam UU ini tercakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah,” tambah Menkeu.

Sementara itu, penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota DK di OJK dan di LPS yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas baru tersebut.

Baca Juga :  China Adukan Pembatasan Ekspor Chip AS Di WTO

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat membentuk badan supervisi di OJK dan LPS, seperti yang telah ada di Bank Indonesia. Hal ini merupakan elemen yang sangat penting sebagai bagian dari membangun check and balances untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas masing-masing lembaga.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang LPS dalam RUU PSK ditambah dengan mandat menjamin polis yang dikelola oleh perusahaan asuransi.

Sri Mulyani sebagai perwakilan dari sisi pemerintah, juga mengapresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi jaring pengaman sistem keuangan, di mana salah satunya adalah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “RUU PPSK memberikan hak suara kepada LPS dalam pengambilan keputusan di KSSK, dan menguatkan forum koordinasi untuk sinergi dan sinkronisasi kebijakan di sektor keuangan,” katanya.

Baca Juga :  Musk,Pabrik Mobil Baru Tesla Kehilangan Miliaran Dolar

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top