Medan | EGINDO.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunda eksekusi pengosongan dan penyerahan lantai 2 Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, hingga selesai Lebaran atau Idul Fitri 2026.
Juru sita PN Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sebagai pihak pengamanan seyogianya melakukan eksekusi hari ini, pukul 09.00 WIB, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Menurut juru bicara PN Medan eksekusi ditunda sampai dengan setelah Lebaran.
“Eksekusi ditunda. PN Medan telah menerima surat dari pemohon eksekusi bahwa eksekusi ditunda sampai dengan setelah Lebaran dikarenakan alasan kemanusiaan,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.
Lahan lantai 2 Pasar Sambas diketahui digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik nomor 9.@
Bs/timEGINDO.com