Medan | EGINDO.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menandatangani kesepakatan bersama dengan International Mediation And Arbitration Center (IMAC) terkait peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Sesuai dengan program Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus ditahun 2025 khususnya terkait peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, pada Senin 16 Juni 2025 di Ruang Media Center PN Medan, Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menandatangani Kesepakatan Bersama dengan International Mediation And Arbitration Center (IMAC).
Kerja sama kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Jon Sarman Saragih SH., M. Hum, dan Kepala Kantor Perwakilam IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, SH, LLM. Pada saat pelaksanaan penandatangann Kesepakatan Bersama tersebut, dari pihak PN Medan dihadiri Wakil Ketua PN Medan Achmad Ukayat SH., MH, Jubir PN Medan Soniady D S, SH., MH, Panitera PN Medan Jasmin Ginting, SH., MH dan Sekretaris PN Medan Marelitua Simanjuntak, SH., MH. Sedangkan dari pihak International Mediation And Arbitration Center (IMAC) hadir Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi. (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum USU selaku penasehat IMAC Perwakilan Medan, para pengurus serta para Mediator Kantor Perwakilan IMAC Medan.
“Menyadari bahwa PN Medan sebagai salah satu Pengadilan dijajaran Pengadilan Tinggi Medan yang setiap tahunnya memiliki rasio penanganan perkara mencapai produktivitas tinggi, untuk itu perlu adanya inovasi baru untuk menyiasati peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu inovasinya adalah dalam bentuk bekerjasama dengan International Mediation And Arbitration Center (IMAC), yakni bekerjasama dalam melakukan Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya dalam kasus kasus yang diajukan oleh pihak pihak yang bersengketa ke Pengadilan Negeri Medan (In-Court Mediation) harapan saya agar dikemudian hari dengan adanya kerjasama dalam penegakan hukum ini dapat mendukung pencapaian menuju peradilan yang modern,” kata Jon Sarman Saragih Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Dijelaskannya bahwa objek Kesepakatan Bersama adalah Aktivitas Mediasi dalam upaya penyelesaian perkara perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan dan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya serta arbitrase. Selanjutnya Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur mengenai teknis operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh PARA PIHAK sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, tanggung jawab dan kewenangan serta bidang yang dikerjasamakan.
Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb., Dipl.Arp., CIM, selaku Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, menyampaikan bahwa International Mediation And Arbitration Center (IMAC), yaitu suatu Lembaga Mediasi dan Arbitrase yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Akreditasi SK KMA No. 286/KMA/SK/XII/2020, memiliki tujuan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya, serta Arbitrase, dan penyelenggaraan Pendidikan dan sertifikasi keahlian bidang Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya, serta Arbitrase.
Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan menjelaskan bahwa IMAC didirikan tahun 2019, saat ini berkantor pusat di Jakarta dan telah memiliki kantor perwakilan antara lain di Lombok, Medan, Bandung dan Pontianak. IMAC merupakan lembaga yang bergerak di bidang mediasi, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya sesuai cita-cita dari Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain dengan PN Medan, IMAC juga bekerjasama dengan PN Bandung, PN Tangerang dan PN Jakarta Pusat.
Inti Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dan kantor Perwakilan IMAC Medan adalah terkait Peningkatan Sumber Daya Manusia, Koordinasi Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dan Arbitase. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan PN Medan dapat menjadi Pengadilan yang dapat menyelesaikan sengketa melalui Mediasi lebih baik lagi.@
Rel/fd/timEGINDO.com