PN Medan Sidang Tipikor Mantan Anggota DPRD Tapteng Didakwa

Pengadilan Negeri Medan
Pengadilan Negeri Medan (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta tanggapan kepada Terdakwa I MTH dan Terdakwa II SK dalam sidang perkara Nomor 113 tahun 2023 pada Senin (30/10/2023) di PN Medan.

Namun, dalam sidang di PN Medan yang dihadiri Penasihat Hukum kedua Terdakwa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rina Sembiring dan Hakim Anggota Gustap Marpaung dan Edward, ternyata kedua Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum Sibolga, dalam sidang di PN Medan.

Masing-masing Penasihat Hukum (PH) menyatakan keberatan atas surat dakwaan terkait pokok perkara, sehingga nanti cukup digabungkan bersamaan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung.

Terdakwa I MTH adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) didakwa telah memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) cq Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Tahun Anggaran (TA) 2018 berupa 16 (enam belas) ekor kerbau kepada 2 (dua) kelompok tani, yang ternyatakan bentukan mendadak oleh Terdakwa I setelah mendapat informasi dari DKPP, karena para anggota Kelompok Tani merupakan karyawan Perusahaan Kilang Kayu milik Terdakwa I.

Setelah mendapat informasi pengadaan dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) DPP Proprovsu TA 2018, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II SK untuk merintis pengusulan permohonan bantuan kerbau termasuk membentuk 2 (dua) kelompok Tani dan membuat dokumen seolah-olah dibuat tahun 2016, padahal baru dibuat tahun 2018.

Bantuan ternak diberikan kepada 2 kelompok tani tahap 1 tanggal 2 November 2018 dan tahap 2 tanggal 15 November 2018 masing-masing 8 ekor sebesar Rp136 juta rupiah dan total Rp272 juta.

Penuntut Umum mendakwa atas perbuatan kedua merugikan Negara cq Pemprovsu telah mengalami kerugian keuangan atas rekomendasi Inspektorat Sumatera Utara tanggal 4 Juli 2023 sebesar Rp269 juta rupiah.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top