PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati Pembawa 1,3 Ton Ganja

Pengadilan Negeri Medan
Pengadilan Negeri Medan (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.co – Dijatuhkan hukuman mati bagi pembawa Ganja seberat 1,3 Ton. Hal itu terungkap dalam kasus narkoba jenis ganja dengan terdakwa Mawardi (24) warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Persidangan yang digelar Selasa (6/6/2023) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh majelis hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan hukuman mati.

Atas putusan itu, terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence menyatakan banding. “Banding, pak hakim,” kata Mawardi.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

Kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Hingga akhirnya petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over.

Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top