Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi mempercepat proses pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang hibah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025. Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mulai diberlakukan guna memangkas waktu layanan kepabeanan menjadi maksimal lima jam kerja, seluruhnya dilakukan secara elektronik.
Regulasi tersebut disampaikan kepada publik pada Selasa, 30 Desember 2025, sebagai bagian dari langkah reformasi administrasi fiskal untuk mendukung kelancaran arus barang, khususnya bantuan kemanusiaan dan hibah lintas negara. Melalui aturan ini, proses pengajuan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan terintegrasi dalam Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tersambung langsung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
PMK 99/2025 juga memberikan ruang kelonggaran administratif dalam situasi darurat, terutama ketika terjadi bencana alam. Dalam kondisi tersebut, prosedur kepabeanan dapat disesuaikan tanpa menghilangkan unsur pengawasan, sehingga distribusi bantuan dapat berlangsung cepat dan efektif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa barang bantuan bencana tidak dikenakan bea masuk maupun cukai, sepanjang persyaratan administrasi dipenuhi dan telah melalui verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penegasan ini sekaligus bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas fiskal untuk kepentingan di luar bantuan kemanusiaan.
“Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat masuknya bantuan sekaligus menjaga sistem kepabeanan tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan,” ujar Purbaya dalam penjelasan resminya.
Ketentuan pengajuan pembebasan diatur secara rinci dalam regulasi tersebut. Pasal 7 ayat (1) PMK 99/2025 menyebutkan bahwa permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan semakin adaptif, responsif, dan mampu mendukung kepentingan kemanusiaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengawasan fiskal. (Sn)