PM Anwar, Bantah Sembunyikan Dokumen Terkait Tahanan Rumah Najib

PM Malaysia, Anwar Ibrahim
PM Malaysia, Anwar Ibrahim

Kuala Lumpur | EGINDO.co – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah tidak menyembunyikan dokumen apa pun yang berkaitan dengan penahanan rumah mantan perdana menteri Najib Razak, kantor berita Bernama melaporkan.

Najib, yang dipenjara karena perannya dalam skandal terbesar di negara itu, telah mengajukan upaya hukum untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi keberadaan dan melaksanakan “perintah tambahan” yang katanya dikeluarkan oleh mantan raja bersamaan dengan pengampunan yang diterimanya tahun lalu, yang memberinya hak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya di rumah.

Mantan perdana menteri itu mendapat pengurangan hukuman 12 tahun penjara melalui pengampunan dari Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pengampunan khusus. Pemerintahannya selama lima tahun di bawah sistem monarki bergilir yang unik di Malaysia berakhir pada Januari 2024.

Baca Juga :  Malaysia Segera Umumkan Jam Kerja Mingguan Yang Lebih Pendek

Najib dan istana mantan raja mengatakan dokumen itu ada, sementara tim hukum Najib mengatakan dokumen itu telah diabaikan oleh pihak berwenang.

Anwar mengatakan dokumen itu dikirim ke jaksa agung dan bukan kepadanya atau anggota Dewan Pengampunan lainnya, Bernama melaporkan pada Sabtu (11 Januari).

“Jaksa agung kemudian meneruskan dokumen itu ke istana ketika terjadi pergantian raja, karena rajalah yang memimpin Dewan Pengampunan. Kami tidak menyembunyikan apa pun,” kata Anwar.

Pada hari Jumat, Kementerian Hukum Malaysia mengatakan tidak memiliki catatan dokumen apa pun yang mengizinkan tahanan rumah bagi Najib dan juga tidak menerima pemberitahuan atau instruksi resmi dari istana kerajaan mengenai masalah tersebut. Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi juga mengatakan mereka tidak mengetahui keberadaan dokumen semacam itu.

Baca Juga :  VTL Udara Malaysia Dengan Singapura, Kamboja Dan Thailand

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang disalahgunakan dari unit investor negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia diadili atas korupsi dalam beberapa kasus terkait 1MDB lainnya dan membantah melakukan kesalahan.

Pengadilan Banding pada 6 Januari membatalkan penolakan upaya hukum Najib untuk mengakses dokumen yang menurutnya akan memungkinkannya menjalani sisa masa jabatannya di rumah. Kasus ini akan kembali ke pengadilan untuk disidangkan oleh hakim lain.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top