Plat Nomor RF Khusus Dan Rahasia, Tidak Ada Privilege

dwdwd

Jakarta | EGINDO.co      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Plat nomor RF digunakan untuk tugas khusus dan rahasia dan tidak ada privilege atau hak istimewa di Jalan. Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 dan aturan turunannya telah mengatur tentang Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB ).

Dalam aturan disebutkan bahwa Setiap kemdaran bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat tanda nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB). Dalam  pasal 68 ayat ( 5 ) Selain Tanda nomer kendaraan bermotor sebagai mana dimaksud dalam ayat ( 3 ) dapat dikeluarkan Tanda nomer kendaraan bermotor khusus dan/ atau Tanda nomer kendaraan bermotor rahasia (RF),”ucap Budiyanto.

Baca Juga :  18.000 Dosis Vaksin Khusus Pelayanan Publik Sudah Terpakai

Tanda nomer kendaraan bermotor ini dipasang pada kendaraan mobil pejabat eselon 2 ( dua ) keatas yang diperuntukan untuk tugas – tugas khusus dan rahasia, dan tidak ada privilage / keistimewaan di jalan. Kendaraan dengan plat hitam memiliki status yang sama dimuka hukum,”tegasnya.

Didalam peraturan perundang – undangan bahwa kendaraan dengan nomer khusus/ rahasia tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Kemudian dalam Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dalam Skema Ganjil – Genap bahwa kendaraan dengan nomer khusus / rahasia ( RF ) tidak masuk dalam golongan kendaraan yang dikecualikan atau mendapatkan dispensasi.

Sehingga pada saat melintas di jalan status sama dengan kendaraan lain untuk tetap mentati aturan yang berlaku. Apabila melakukan pelanggaran di ruas penggal jalan yang diberlakukan Ganjil-Genap tidak sesuai dengan peraturan Ganjil-Genap, dapat ditilang, termasuk pelanggaran yang lainnya,”katanya.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Ranmor, Nomor Polisi Khusus Atau Rahasia

Sebagai proses edukasi dan pembelajaran kita semua bahwa status kendaraan di jalan memiliki status hukum yang sama, kecuali kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang sudah diatur dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku,”tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top