Plat Nomor Polisi ( TNKB ) Buatan Pedagang kaki lima, Melanggar Aturan

Penjual Plat Nomor Menjamur di Pinggir Jalan Samarinda, Segini Harganya, Rawan Disalahgunakan
Penjual Plat Nomor Menjamur di Pinggir Jalan Samarinda, Segini Harganya, Rawan Disalahgunakan

Jakarta|EGINDO.co Pembuat Plat nomor Polisi kendaraan bermotor di pinggir jalan ( Pk 5 ) merupakan fenomena menarik yang sudah lama beroperasi atau terjadi. Alasan mereka klasik bahwa apa yang mereka lakukan hanya sekedar menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pembuatan plat nomor Polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik kendaraan bermotor yang nomornya hilang atau rusak dan pada saat pesan mereka pada umumnya menunjukan bukti STNK  ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) tersebut. Itulah kira- kira alasan yang diberikan oleh pembuat plat nomor Polisi di pinggir jalan ( Pk 5 ).

“Timbul pertanyaan, apakah semua demikian?,”ujarnya.

Ia katakan, masih ada temuan di lapangan atau di jalan atau dalam kasus- kasus yang berhasil diungkap oleh Kepolisian masih ditemukan kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan identitas yang diduga Palsu ( adanya unsur pidana Pemalsuan ).

Baca Juga :  Cuaca Panas Terus Berlanjut Di Asia Selatan Dan Tenggara

“Apapun alasannya bahwa pembuatan plat nomor Polisi atau Nomor Polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh Undang – Undang hanya Nomor Polisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI,”pungkasnya.

Dikatakan Budiyanto, Karena dalam Pasal 68 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ).
( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB ( Plat nomor Polisi ).
( 4 ) Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tata cara pemasangan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Untuk keamanan dan keabsahan dari pada TNKB dalam beleid yang sama diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam pasal 39 :
( 1 ) TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat ( 1 ) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengamanan sesuai spesifikasi teknis.
( 2 ) Unsur – unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai legalitas TNKB.
( 5 ) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga :  Putar Balik Di Jalan Tol, Menantang Maut & Melanggar Aturan

“Dengan demikian bahwa Plat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan ( PK 5 ) atau ditempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak syah dan melanggar Undang – Undang, pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, Apabila TNKB atau plat nomor Polisi dilengkapi dengan identitas palsu ( STNK ) atau identitas palsu lainnya merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana Penjara 6 ( enam ) tahun. Kasus terakhir yang cukup menjadi perhatian masyarakat adalah pemalsuan Plat nomor kendaraan anggota DPR yang dilengkapi dengan pemalsuan identitas dan ID anggota DPR.

Baca Juga :  Minyak Stabil, Investor Mencerna Sinyal Penurunan Suku Bunga

Menurutnya, dalam kasus penggunaan Nomor Polisi kendaraan bermotor pada hakekatnya ada 2 ( dua ) peristiwa pidana, yakni: Pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Peristiwa Pidana adanya dugaan pemalsuan terhadap identitas kendaraan bermotor perlu diusut dengan tuntas dan menyeluruh agar peristiwa yang sama tidak berulang,” tutup Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top