Plat Nomor Palsu Untuk Hindari Gage Dan Jepretan E-TLE

IMG_20230408_040604

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan,

ilustrasi

Kecenderungan setiap manusia menghindar dari perangkap aturan untuk lepas dari konsekuensi atau sanksi hukum. Program pembatasan atau pengaturan lalu lintas dengan skema Ganjil – Genap sudah diberlakukan sejak tahun 2018.

“Program Ganjil – Genap mengacu pada kalender Nasional, tanggal genap diberlakukan nomor genap dan tanggal ganjil diberlakukan nomor ganjil,”ujarnya.

Ia katakan, dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dibeberapa ruas penggal jalan sudah diberlakukan sistem penegakan hukum dengan Camera CCTV E-TLE yang dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis dan dapat menyimpan hasil jepretan tersebut dalam bentuk video atau photo yang dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Trend pelanggaran yang sedang terjadi menurut Budiyanyo, menggunakan plat nomor polisi yang tidak pada peruntukannya untuk menghindar dari kesalahan Gage dan sekaligus untuk menghindar pertanggungan jawab pelanggaran dari jepretan E-TLE.

 

Dikatakannya, Modus penggunaan plat nomor untuk menghindar kesalahan Gage menyesuaikan dengan kalender nasional. Biasanya mereka sudah memiliki nomor asli bisa ganjil atau genap. Modusnya tentunya akan menyesuaikan, jika mereka sudah memiliki nomor asli genap tentunya mereka akan menyiapkan nomor Ganjil dan sebaliknya.

Lanjutnya, Dengan menggunakan nomor yang tidak sesuai peruntukannya ( nomor palsu ) pada saat tertangkap camera E-TLE pun sulit untuk dideteksi dan diverifikasi karena nomornya palsu sehingga terhindar dari sanksi hukum.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Untuk mencegah adanya tindakan penyalah gunaan nomor palsu perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa menggunakan plat nomor polisi yang tidak pada peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum. Kemudian apabila kedapatan tertangkap tangan harus diproses dengan tuntas untuk memberikan efek jera.

Ungkapnya, Apabila kasus- kasus seperti ini tidak ditangani secara serius cukup berbahaya karena dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan yang lebih besar.

“Harus ada langkah – langkah yang simultan dari mulai cara- cara soft sampai dengan proses hukum yang tegas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top