Pimpinan KPK Dan BKN Dinilai Cederai Kehormatan Presiden

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019)

Jakarta | EGINDO.com   – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencederai kehormatan Presiden Joko Widodo. Sebab, KPK dan BKN tidak mematuhi arahan Presiden Jokowi yang meminta hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai. “Mencederai kehormatan Presiden, melawan hukum, dan sebagainya,” kata Desmond, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (28/5/2021). Baca juga: KPK Akan Laporkan Hasil Rapat Koordinasi soal 75 Pegawai Tak Lolos TWK kepada Jokowi Politisi Partai Gerindra itu mendorong Presiden Jokowi agar tidak lepas tangan dengan polemik pemberhentian 51 pegawai KPK karena tak lolos TWK. Menurut Desmond, campur tangan Jokowi dalam polemik ini juga tidak dapat dianggap sebagai intervensi, karena presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab atas penegakan hukum. “Penegakan hukum di sini bukan berarti campur tangan dalam proses perkara. Seorang Presiden menjadi chief of justice enforcement alias panglima hukum tertinggi pada sektor penegakan hukum,” ujar Desmond.

Baca Juga :  Presiden: Pandemi Covid-19 Beri Peluang Transformasi Ekonomi

Sebelumnya diberitakan, 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (25/5/2021). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina. Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek, termasuk PUNP, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan, NKRI, pemerintahan yang sah.
Sumber: Kompas.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top