Pilpres Satu Putaran, Bukan Hanya Meraih 50% Lebih Suara

Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu. (Foto: Fadmin Malau)
Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung satu putaran, bukan hanya meraih 50% lebih Suara yang diraih pasangan calon akan tetapi ada syarat lainnya disamping perolehan suara lebih dari 50% dari suara yang diraih pasangan calon.

Pilpres bisa berlangsung satu putaran apabila pasangan capres-cawapres memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 bisa berlangsung satu putaran asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

EGINDO.co mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran berbunyi sebagai berikut. “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

Baca Juga :  Saham Turun, Imbal Ketegangan the Fed Dan China Yang Hawkish

Syarat pilpres satu putaran, capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024. Kemudian pasangan calon harus menang lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Kemudian pasangan calon juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sementara itu sebagaimana yang diketahui bahwa jadwal Pemilu satu putaran apa bila pilpres 2024 berlangsung satu putaran dimana pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024 lalu. Hasil Pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Baca Juga :  Ilmuwan Rusia Proses Data Yang Diterima Pesawat Luna-25

Namun, apa bila Pemilu menjadi dua putaran maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024 mendatang dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024 mendatang.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top