Pilot Malaysia Ditangkap di RI atas Dugaan Sabu 26kg, Terancam Hukuman Mati

Petugas Bea Cukai Indonesia memperlihatkan seragam pilot Malaysia.
Petugas Bea Cukai Indonesia memperlihatkan seragam pilot Malaysia.

Jakarta | EGINDO.co – Indonesia menangkap seorang pilot Malaysia yang diduga menyelundupkan 26 kg narkoba jenis MDMA ke ibu kota Jakarta saat sedang bertugas dan di bawah pengaruh narkoba, kata kantor bea cukai pada Jumat (31 Juli).

Pilot berusia 39 tahun itu ditangkap pada Rabu di bandara utama Jakarta.

Pilot tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial MS, baru saja menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur ke Jakarta, kata petugas bea cukai Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers pada Jumat.

“Yang mengkhawatirkan kita semua adalah profesi orang ini adalah pilot, dan pada saat ia tiba, ia baru saja menerbangkan pesawat itu dari Kuala Lumpur ke Indonesia,” katanya.

Disebut sebagai tersangka kriminal, pilot tersebut membawa MDMA dalam sebuah koper ke Jakarta atas permintaan seseorang yang tidak dikenal dengan janji hadiah sebesar RM50.000 (US$12.240), kata kantor bea cukai.

Petugas bea cukai menemukan 14 kantong ekstasi – lebih dari 70.000 tablet – di dalam koper pilot, dan 4 gram metamfetamin di tas tangannya.

Pilot tersebut berada di bawah pengaruh kokain dan metamfetamin setelah tes urine, kata Hengky, menambahkan bahwa pihak berwenang Indonesia dan Malaysia sedang berkomunikasi.

Ini adalah kali ketiga pria itu menyelundupkan narkoba ke Indonesia, menurut Awaludin Amin, seorang petugas dari unit kejahatan narkoba kepolisian nasional.

Awaludin mengatakan polisi sangat mencurigai bahwa pilot tersebut adalah bagian dari sindikat internasional, dan dia telah didakwa melanggar undang-undang narkoba Indonesia.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia berisiko dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Malaysia Airlines menolak berkomentar tentang kasus ini karena masih dalam penyelidikan, tetapi mengatakan bahwa mereka tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan tinjauan internal terhadap masalah tersebut. Perusahaan menambahkan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para peng traffickers, tetapi telah mempertahankan moratorium eksekusi selama beberapa tahun.

Terdapat puluhan terduga peng traffickers asing yang berada di ambang hukuman mati, dan ratusan orang secara keseluruhan.

Indonesia terakhir kali melaksanakan hukuman mati pada tahun 2016, ketika seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria yang dihukum karena pelanggaran narkoba dieksekusi oleh regu tembak.

Dua pria Inggris dijatuhi hukuman masing-masing sembilan dan 11 tahun penjara pada bulan Maret setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain ke pulau wisata Bali.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top