Jakarta | EGINDO.co – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang apa bila kotak kosong yang menang, disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu terungkap pada Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024) mengatakan daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, disetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
Sebagaimana diberitkan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu 4 September 2024 lalu.
Adapun 41 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024 mendatang adalah: Provinsi Aceh 1. Aceh Utara dan 2. Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara 1. Tapanuli Tengah. 2. Asahan. 3. Pakpak Bharat. 4. Serdang Berdagai. 5. Labuhanbatu Utara dan 6. Nias Utara.
Provinsi Sumatera Barat 1. Dharmasraya. Provinsi Jambi 1. Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan. 1. Ogan Ilir dan 2. Empat Lawang. Provinsi Bengkulu 1. Bengkulu Utara. Provinsi Lampung. 1. Lampung Barat. 2. Lampung Timur dan 3. Tulang Bawang Barat.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.1 Bangka. 2. Bangka Selatan dan 2. Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau. 1. Bintan. Provinsi Jawa Barat. 1. Ciamis. Provinsi Jawa Tengah. 1. Banyumas. 2. Sukoharjo dan 3. Brebes.
Provinsi Jawa Timur. 1. Trenggalek. 2. Ngawi. 3. Gresik. 4. Kota Pasuruan dan 5. Kota Surabaya. Provinsi Kalimantan Barat. 1. Bengkayang. Provisi Kalimantan Selatan. 1. Tanah Bumbu dan 2. Balangan. Provinsi Kalimantan Timur. 1. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Utara. 1. Malinau dan 2. Kota Tarakan. Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Maros. Provinsi Sulawesi Tenggara. 1. Muna Barat. Provinsi Sulawesi Barat. 1. Pasangkayu. Provinsi Papua Barat. 1. Manokwari dan 2. Kaimana.@
Bs/timEGINDO.co