Oleh : Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H (Praktisi Hukum)
Wacana mengalihkan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke DPRD kembali menguat dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun di balik alasan tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah negara sedang mencari solusi fiskal, atau justru sedang menarik kembali hak politik rakyat secara perlahan?
Biaya pilkada langsung yang besar kerap dijadikan pembenaran. Memang, pemilu lokal membutuhkan anggaran tidak sedikit dan kerap diiringi praktik politik uang serta konflik horizontal. Tetapi menjadikan efisiensi sebagai alasan utama untuk memangkas partisipasi rakyat berisiko mengorbankan substansi demokrasi demi pertimbangan teknokratis.
Pemilihan melalui DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pergeseran locus kedaulatan. Dari ruang publik yang terbuka, ke ruang parlemen yang sarat kepentingan politik. Dalam skema ini, risiko transaksi politik justru berpotensi lebih terpusat dan lebih sulit diawasi oleh masyarakat.
Demokrasi memang mahal, tetapi mengurangi peran rakyat bisa jauh lebih mahal dalam jangka panjang. Kepercayaan publik terhadap sistem politik dapat terkikis ketika hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan warga, melainkan ditentukan oleh elite politik.
Jika tujuan utamanya adalah memperbaiki kualitas pilkada, maka yang semestinya dibenahi adalah pengawasan, pendanaan politik, dan penegakan hukum terhadap politik uang, bukan menarik kembali hak pilih rakyat. Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kemunduran demokrasi lokal.
Wacana pilkada tak langsung pada akhirnya bukan sekadar soal penghematan, tetapi soal arah demokrasi. Apakah Indonesia memilih memperkuat partisipasi rakyat, atau justru menormalkan pergeseran kekuasaan ke tangan segelintir elite. (Sn)