Jakarta | EGINDO.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, ternyata ada 8 kandidat atau bakal calon yang tidak ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau gagal menjadi calon. KPU tingkat daerah menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah akan berlaga dalam Pilkada 2024. Awalnya ada 1.561 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, ada 8 pasang kandidat tidak diloloskan.
Adapun delapan kandidat tersebut tidak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 pada wilayahnya masing-masing oleh KPU setempat. Pasalnya tidak memenuhi persyaratan. Namun, dari 8 pasang kandidat tidak diloloskan itu menurut KPU RI sebagian diantara telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kini dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon. Adapun 8 bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat itu adalah: 1. Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh. 2. Pilkada Kota Sabang, Aceh. 3. Pilkada Kota Subulussalam, Aceh. 4. Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Ada gugatan di Bawaslu). 5. Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 6. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (Ada gugatan di Bawaslu).7. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi (Ada gugatan di Bawaslu) dan 8. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Ada gugatan di Bawaslu).@
Bs/timEGINDO.com