Pilkada Serentak 2024: 27 November Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional
Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional

Jakarta|EGINDO.co Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada ini akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Pemilu ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini dibuat untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mengikuti ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, tanpa perlu mengadakan putaran kedua.

Baca Juga :  Koleksi Keluarga Rothschild Senilai $30 Juta Dalam Lelang

Selain itu, Pilkada Serentak 2024 hanya akan berlangsung dalam satu putaran. Dalam upaya memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu, berbagai tahapan persiapan telah dilakukan, mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pembentukan panitia pengawas pemilu.

Dengan adanya libur nasional pada hari pemungutan suara, diharapkan semua masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam Pilkada Serentak 2024 untuk memilih pemimpin daerah yang terbaik.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top