Pilkada Dan Pemilu Serentak 2024 Tidak Bersamaan Waktunya

Pilkada dan Pemilu Serentak 2024
Pilkada dan Pemilu Serentak 2024

Jakarta | EGINDO.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 tidak bersamaan waktunya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR pada hari ini, Senin 24 Januari 2023 lalu dimana pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sementara itu penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tidak Panik, Merebak Virus Flu Singapura

Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya bersama Kemendagri telah menyepati tanggal pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang dilakukan pada 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hal ini juga sejalan dengan penyelenggaran Pemilu sebelumnya yang dilakukan pada hari Rabu.

Dari informasi tersebut maka ada jeda waktu yang panjang antara Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang dan tidak bersamaan waktunya Pemilu dan Pilkada meskipun pada tahun yang sama, tahun 2024 mendatang.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top