Jakarta | EGINDO.com – Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dicabut atau dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.
Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup kepunyaan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Disebutkan dalam peraturan baru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi masuk daftar. Padahal sebelumnya proyek itu ada dalam daftar PSN sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jika sebuah proyek dihapus dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya.
Namun, meski dicabut sebagai PSN akan tetapi proyek tersebut tetap dilanjutkan. Informasi yang dihimpun EGINDO.com menyebutkan PIK 2 Tropical Coastland mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp 65 triliun. Kemudian kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung dimana dari total lahan PIK 2 yang mencapai sekitar 1.700 Ha, seluas 1.500 Ha adalah kawasan hutan lindung.@
Bs/timEGINDO.com