Pihak Berwenang Dapat Menyita Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co – Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menyoroti bahwa banyak pelanggar lalu lintas yang memprotes ketika petugas menyita kendaraan mereka. Alasan yang sering disampaikan adalah bahwa penyitaan kendaraan akan menyebabkan keterlambatan ke tempat kerja dan mengganggu aktivitas harian karena kendaraan tersebut merupakan satu-satunya sarana transportasi mereka.

Budiyanto menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus pelanggaran lalu lintas, peraturan secara eksplisit memperbolehkan penyidik atau petugas polisi lalu lintas untuk menyita kendaraan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran pidana lalu lintas meliputi:

1. Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan.

Baca Juga :  APP Group Dukung Hasil World Water Forum 2024, Berhasil Kurangi Konsumsi Air

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH merinci beberapa jenis pelanggaran lalu lintas tertentu yang dapat menyebabkan penyitaan kendaraan, antara lain:
a. Kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.
b. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat pemeriksaan di jalan.
c. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
d. Pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
e. Kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
f. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Hari Kelima Pencarian Korban Banjir Bandang Humbahas Sumut

Budiyanto menambahkan bahwa penyitaan kendaraan dalam pelanggaran lalu lintas tertentu tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, petugas tidak perlu ragu dalam melakukan penyitaan kendaraan terhadap pelanggar lalu lintas tertentu.

Untuk menghindari perdebatan di jalan antara petugas dan pelanggar, Budiyanto menyarankan agar petugas menjelaskan dengan jelas kepada pelanggar mengenai alasan dan dasar hukum tindakan penyitaan kendaraan tersebut. Pelanggar juga diberikan hak untuk mengajukan praperadilan jika merasa tindakan penyitaan tersebut tidak tepat.

“Ruang hukum yang dimaksud adalah upaya praperadilan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, penyitaan termasuk dalam ranah praperadilan,” tutup Budiyanto. (Sn) 

Bagikan :
Scroll to Top