Pidana Denda Lebih Kecil Dari Pada Uang Denda Yang DititipkanĀ 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperiksa menurut pemeriksaan cepat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Dalam acara pemeriksaan cepat untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh karena itu catatan segera diserahkan kepada Pengadilan selambat – lambatnya pada kesempatan hari sidang berikutnya. Pelanggar yang tidak dapat hadir di persidangan dapat menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Ia katakan, Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank, sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas. Dalam amar putusan terhadap pelanggaran lalu lintas yang diputuskan oleh Pengadilan pada umumnya penetapan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan di Bank.

“Timbul pertanyaan bagaimana cara mengambil sisa uang denda karena putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil?,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Mengacu kepada peraturan perundang – undangan bahwa yang melaksanakan putusan Pengadilan atau sebagai eksekutor yang menjalankan putusan Pengadilan adalah Jaksa .Dengan demikian dengan adanya putusan pidana yang lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil. Siapa yang memberi tahu tentunya adalah Jaksa selaku eksekutor. Namun dalam teknis pelaksanaan Jaksa bisa minta bantuan kepada penyidik untuk menyampaikan hal tersebut.

Pemerhati transportasi Budiyanto menjelaskan, Sisa uang denda tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke kas Negara. Pasal 214 ayat ( 3 ) KUHAP bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada Panitera untuk dicatat dalam buku register.

Lanjut Budiyanto, Pasal 268 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) :
( 1 ) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
( 2 ) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top