PHK Semakin Meningkat, Wajib Pajak Berpotensi Menurun

PHK
PHK

Jakarta | EGINDO.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin meningkat, wajib pajak berpotensi menurun. Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun 2024 berpotensi menurun akibat dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda banyak sektor.

Hal tersebut dikatakan Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada wartawan di Jakarta. Menurutnya situasi PHK) semakin meningkat berpotensi meningkatkan jumlah wajib pajak yang berstatus non-efektif, sehingga bisa menekan tingkat kepatuhan formal.

Dijelaskannya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak. Dalam teorinya, jika jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus non-efektif meningkat, maka tingkat kepatuhan formal kemungkinan akan turun. Hal tersebut menunjukkan bahwa ketika banyak usaha mengalami penutupan atau pekerja kehilangan pekerjaan, dampaknya akan langsung terasa pada kepatuhan pajak.

Baca Juga :  United Electronics Co Dari Saudi Batalkan Ekspansi Ke Mesir

Untuk itu belajar dari situasi selama terjadi pandemic coronavirus, dimana kepatuhan formal dari wajib pajak pribadi non-karyawan mengalami penurunan maka seperti apa kondisi ekonomi, dunia usaha, dan tenaga kerja di 2024. Kini berbagai tantangan yang ada, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi agar kepatuhan pajak tetap terjaga maka situasi ekonomi yang sulit harus dipulihkan.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top