Jakarta | EGINDO.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mewajibkan CNN Indonesia membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl. Kekurangan upah ini akibat pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia kepada pekerjanya tersebut.
Berdasarkan putusan hakim yang diunggah di SIPP PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas,
Miftah Faridl selaku penggugat menyambut baik putusan majelis hakim ini. Menurut jurnalis yang sudah bekerja selama 9 tahun di CNN Indonesia itu, putusan ini adalah kemenangan pekerja. Bukan hanya itu, kata dia, kemenangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa manajemen CNN Indonesia salah memotong upah pekerjanya secara semena-mena.
Faridl berharap para pekerja CNN Indonesia yang masih aktif bekerja. Ia meyakini jalan kemenangan ini akan ditempuh rekan-rekannya ketika manajemen CNN Indonesia hendak memotong upah pekerjanya secara sepihak di kemudian hari.
Fatkhul Khoir, tim pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, berharap manajemen CNN Indonesia mematuhi putusan majelis hakim PHI di PN Surabaya. “Putusan ini normatif, sudah patuhi saja. Toh sudah dua kali ada keputusan dari dua institusi yang berbeda menyebutkan CNN Indonesia salah dalam memotong upah pekerjanya secara sepihak. Pertama di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Kemudian kedua, putusan majelis hakim ini. Mau apalagi?” katanya.
Johanes Dipa Wijaya, tim pendamping hukum Faridl dari KAJ Jawa Timur lainnya, mengingatkan, semakin CNN Indonesia tidak patuh pada putusan pengadilan ini, semakin tampak manajemen perusahaan media ini mengangkangi semua aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Putusan mengingatkan bahwa manajemen CNN Indonesia salah. Jadi kalau mereka tidak patuh, tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik pada mereka. Ini jelas tidak baik.@
Bs/timEGINDO.cm