Petugas Akan Memutar Balikan Sepeda Motor, Bawa Beban BerlebihanĀ 

ilustrasi mudik lebaran
ilustrasi mudik lebaran

Jakarta|EGINDO.co Langkah Petugas Polri yang akan memutar balikan sepeda motor yang membawa beban berlebihan sebagai langkah yang tepat demi keselamatan yang bersangkutan dan pengguna jalan yang lain. Langkah preventif dan sekaligus mengedukasi bagi pengendara yang membawa muatan berlebihan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, apa yang dia lakukan akan menambah beban dan mempercepat kelelahan yang dapat mengganggu konsentrasi dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Data kecelakaan menunjukan 63 % lebih dalam kasus kecelakaan melibatkan sepeda motor baik sebagai korban maupun pelaku.

Ia katakan, didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, pasal 106 ayat (9) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Pasal 61 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, berbunyi: Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk Pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Baca Juga :  Inflasi Berisiko Meningkat, Langkah Antisipasi Pemerintah

Lanjutnya, Ketentuan Pidananya diatur pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Kendaraan bermotor R2 (sepeda motor) dirancang bukan untuk membawa barang dan bukan sarana transportasi untuk jarak jauh. Namun dalam kenyataannya sepeda motor banyak digunakan untuk perjalanan jauh dan tidak sedikit pengemudi sepeda motor yang membawa penumpang orang dan barang. Dengan beban tersebut, apalagi jarak jauh tentunya akan melelahkan pengemudi dan mengganggu konsentrasi yang akan membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas. Pasal 106 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Sepeda Motor Masuk Tol, Kelemahan Manajemen Pengawas

“Rencana kebijakan dari Polri akan memutar balikan sepeda motor yang membawa beban berlebihan, sekali lagi merupakan langkah bijak, mengedukasi dan menegakkan aturan demi keselamatan bersama,”tandasnya.

Ungkapnya, Langkah Pemerintah dan pihak swasta yang mengadakan program mudik gratis sebagai langkah solusi untuk mencegah atau menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik. Dengan program mudik gratis sepeda motor dapat diangkut dengan Kapal Laut dan Truk serta pengemudinya dapat menggunakan angkutan umum. Pemerintah dan pengusaha angkutan umum telah menyiapkan sarana transportasi umum baik kelas ekonomi maupun eksekutif. Dengan demikian ada sarana transportasi umum yang terjangkau dan alternatif pilihan lainnya. Pengamatan secara empiris memang sulit untuk menghimbau tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik.

Baca Juga :  Modifikasi Menyebabkan Perubahan Type & Tidak Berizin Merupakan Perbuatan Pidana

Menurutnya, apabila terpaksa harus menggunakan sepeda motor gunakan perlengkapan safety layaknya menggunakan sepeda motor yang aman. Gunakan helm SNI, sarung tangan, Jaket dan Sepatu.

“Istirahat dengan waktu yang cukup/ jangan mengejar target waktu dan jarak serta patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk serta perintah petugas,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top