Kuala Lumpur | EGINDO.co – Perusahaan energi milik negara Malaysia, Petronas, pada hari Senin menyatakan bahwa unit usahanya dan anak perusahaan PTT asal Thailand telah memperoleh persetujuan pemerintah untuk kontrak bagi hasil (PSC) baru yang mencakup blok penghasil gas utama di wilayah pengembangan bersama mereka.
Persetujuan ini muncul di tengah upaya pembeli gas di Asia untuk mendapatkan kepastian pasokan yang lebih besar akibat gangguan pasar energi global yang dipicu oleh situasi di Timur Tengah.
Menurut pernyataan Petronas, PC JDA (unit dari anak perusahaan eksplorasi Petronas, PETRONAS Carigali), PTTEP JDX (anak perusahaan PTT), dan Otoritas Bersama Malaysia-Thailand (Malaysia-Thailand Joint Authority) telah menandatangani perjanjian untuk membentuk kerangka kerja kontrak baru bagi Blok A-18-01.
PSC baru ini memperpanjang pengembangan Blok A-18 yang sudah ada hingga melampaui tanggal berakhirnya kontrak saat ini pada 20 April 2029, serta mencakup area eksplorasi yang bersebelahan dengan potensi sumber daya tambahan.
Dengan luas wilayah sekitar 7.250 kilometer persegi, Wilayah Pengembangan Bersama Malaysia-Thailand (MTJDA) mencakup beberapa ladang gas yang memiliki kapasitas produksi gabungan sekitar 700 juta kaki kubik standar per hari, dengan pembagian hasil yang setara antara Malaysia dan Thailand.
Petronas menambahkan bahwa para pihak juga menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (GSA) dengan perusahaan induk mereka, Petronas dan PTT, guna mendukung keberlanjutan pasokan gas dari blok tersebut ke kedua negara.
“Sebagai sumber utama gas alam dan kondensat bagi kedua negara, tonggak pencapaian ini memperkuat komitmen bersama kami untuk memaksimalkan nilai melalui peningkatan monetisasi sumber daya dan sinergi operasional,” ujar Ainoor Abizzurin B Abdullah, Direktur PC JDA.
Menteri Ekonomi Malaysia, Akmal Nasir, menyatakan bahwa kemajuan yang dicapai melalui Blok A-18-01 memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan berkelanjutan MTJDA.
“Momentum yang tercipta hari ini diharapkan dapat membuka jalan bagi tahap pengembangan PSC dan GSA baru berikutnya untuk Blok B-17-01, seiring upaya kami untuk terus menggali potensi penuh MTJDA demi kemaslahatan kedua negara,” ujarnya.
PSC baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan masa berlaku 35 tahun, mencakup baik area Blok A-18 yang sudah ada maupun area eksplorasi yang baru ditambahkan.
Sumber : CNA/SL