Jakarta | EGINDO.com – Petani kelapa sawit Indonesia mendesak transparansi dalam implementasi PP 24 Tahun 2026. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai pemerintah masih perlu mengedepankan transparansi dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Pasalnya regulasi tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan terkait mekanisme pengecualian ekspor, pembentukan harga, hingga pengawasan pelaksanaan. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyorot Pasal 4 dalam beleid tersebut yang tertulis: “Kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri.”
Mansuetus Darto menilai pasal itu mengindikasikan pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain masih membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian. Hal ini, menurutnya, bisa membuka celah untuk lobi dan menimbulkan ketidakpastian usaha.
“PP tersebut menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui perlunya berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan dan BUMN dapat mengambil margin. Hal ini menunjukkan minimnya pengaturan transparansi yang diatur dalam PP,” ungkap Darto dalam keterangannya, pada Sabtu (6/5/2026) kemarin.
Ditegaskannya transparansi dalam mekanisme pembentukan harga juga masih abu-abu. Menurut Darto, ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam PP. “Bagaimana harga ekspor ditentukan? Bagaimana pembeli (buyer) dapat memastikan harga yang terbentuk merupakan harga wajar dan transparan? Bagaimana audit terhadap harga ekspor akan dilaksanakan?” katanya menpertanyakan.
Darto menggarisbawahi bahwa PP itu juga belum menjelaskan secara terukur tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut. “Yang diatur dalam PP sangat kabur sebab margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan sebagai devisa negara,” katanya.
POPSI memandang pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit. Sejalan dengan itu, POPSI mengingatkan adanya potensi dampak langsung terhadap petani. Dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke bawah melalui rantai pasok, yang pada akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.@
Bs/timEGINDO.com