Petani Khawatir Hasil Panen Tak Terserap, Muncul Aturan Baru Produk Tembakau

Tembakau Deli di Museum Perkebunan di Medan
Tembakau Deli di Museum Perkebunan di Medan. (Foto: dok Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menegaskan aturan baru produk tembakau berisiko mengganggu penyerapan hasil budidaya tembakau. Regulasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Rancangan Permenkes tersebut terbit pada 26 Juli 2026, dua tahun setelah PP tersebut diundangkan pada 26 Juli 2024 lalu.

Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi mencermati aturan yang mengatur batas tar dan nikotin itu dapat menggerus penyerapan hasil panen petani secara signifikan. Kandungan tar dan nikotin itu rata-rata sudah di atas 2 sampai dengan 12 mg.

Menurutnya, jika standarisasi diperlakukan terus nasib petani akan dibawa kemana? Hasil petani siapa yang akan menampung?. Pasalnya kata Mudi dalam keterangan persnya ada  sebanyak 99% atau hampir seluruh hasil budidaya petani tembakau diserap oleh industri hasil tembakau (IHT) atau rokok. Ia menambahkan, IHT merupakan salah satu sektor hilirisasi yang mandiri dengan rantai pasok yang sebagian besar bertumpu pada bahan baku lokal dari hulu hingga hilir.

Katanya semuanya menggunakan bahan lokal, cengkehnya dari Indonesia, tembakau Indonesia. Memang ada impor, tetapi impornya adalah impor yang bijaksana. Menurutnya, keberadaan tembakau tidak hanya berkaitan dengan aspek industri dan ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kearifan lokal di sejumlah daerah.

Diberikannya contoh, pada beberapa wilayah Indonesia Timur masih terdapat tradisi masyarakat yang menggunakan tembakau sebagai bagian dari budaya setempat. Kearifan-kearifan lokal itu semuanya menggunakan bahan-bahan tembakau. Dia mengkhawatirkan nasib para petani tembakau yang bakal kesulitan mengolah dan menjual hasil panen dengan aturan tersebut.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top