Petani Dapatkan Kecambah Sawit Berkualitas Dari PPKS Medan

Benih kelapa sawit unggul berkualitas
Benih kelapa sawit unggul berkualitas

Medan | EGINDO.co – Syarat bagi petani perorangan mendapatkan kecambah kelapa sawit berkualitas dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Sumatera Utara (Sumut) karena para petani harus mengetahui cara membedakan mana benih kelapa sawit unggul dan asalan.

Informasi yang dihimpun EGINDO.co ternyata bukan hanya para petani harus mengetahui cara membedakan mana benih kelapa sawit unggul dan asalan akan tetapi petani juga wajib mengetahui tempat dan tata cara mendapatkan benih kelapa sawit unggul dan berkualitas agar tanaman kelapa sawit untuk masa depannya berhasil, tidak gagal dan petani merugi.

Untuk itu pembelian atau cara mendapatkan benih kelapa sawit unggul berkualitas harus dari pusat pembibitan resmi. Untuk wilayah Pulau Sumatera ada di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Sumatera Utara.

Baca Juga :  Oxley Garden Diluncurkan Kembali Untuk Penjualan S$200 Juta

Sementara itu PPKS Medan sudah menetapkan beberapa persyaratan yang diperuntukan bagi perusahaan, kelompok tani dan koperasi, serta petani perorangan yang ingin mendapatkan benih kelapa sawit unggul.

Persyaratan khusus bagi petani perorangan yang berminat membeli benih kelapa sawit berkualitas ada syaratnya yakni sebagai berikut:

Pertama, mengirimkan surat permohonan pembelian. Calon petani perorangan kelapa sawit wajib mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit ke PPKS Medan.

Kedua, melampirkan identitas diri. Calon petani kelapa sawit yang mengajukan permohonan pembelian kecambah melampirkan fotocopi identitas diri, (bisa KTP/SIM) yang masih berlaku.

Ketiga, fotocopy sertifikat tanah. Calon petani kelapa sawit menyertakan fotocopy sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan lahan. Surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh kepala desa setempat.

Baca Juga :  BPS: Februari 2024 Impor Beras Indonesia Melejit 93%

Keempat, surat keterangan sertifikat tanah. Apabila nama pada sertifikat tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri maka dilengkapi dengan Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa setempat.

Kelima, surat rekomendasi/persetujuan Dinas Perkebunan setempat. Ketika petani mengajukan pembelian kecambah kelapa sawit lebih dari 1.000 butir (sesuai Kepmen No. 76 tahun 2017) maka memerlukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan setempat.

Keenam, kecambah menyesuaikan luas area. Jumlah pembelian kecambah kelapa sawit menyesuaikan dengan luas area yang tercantum dalam Sertifikat Tanah (per hektar 200 butir kecambah).

Ketujuh, melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. Bagi calon petani kelapa sawit yang mewakilkan pengambilan kecambah kelapa sawit kepada orang lain, maka membuat Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,-

Baca Juga :  Pemerintah Bahas Ekosistem Kendaraan Listrik Di KTT Asean

PPKS Medan sudah menetapkan beberapa persyaratan yang diperuntukan bagi perusahaan, kelompok tani dan koperasi, serta petani perorangan yang ingin mendapatkan benih kelapa sawit unggul yakni tata cara dan teknis pembelian kelapa sawit bagi petani perorangan ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.@

Fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top