Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Pemerintah telah membangun lajur khusus Sepeda, baik yang permanen maupun yang tidak permanen yang dapat dilalui lalu lintas campuran / mix traffic dengan tetap mengutamakan keselamatan Pesepeda.
Pembangunan jalur atau lajur Pesepada pada jalan- jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum merupakan amanah Undang – Undang dalam rangka untuk menjamin kepastian keamanan dan kenyamanan bagi Pesepeda maupun pengguna Jalan lainnya. Jaminan keamanan tertuang dalam Pasal 106 ayat ( 2 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan sepeda. Jaminan keamanan dan keselamatan yang sudah dijamin atau diamanahkan oleh Undang – Undang dan aturan turunannya,ujarnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui selulernya, Sebagai Warga Negara yang patuh terhadap Undang – Undang tentunya akan menempatkan hak – hak tersebut selaras dengan kewajiban yang wajib dilaksanakan.
pasal 122 huruf c , Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor,tegas Budiyanto.
Kewajiban mengandung konsekuensi bagi orang yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi baik Pidana atau denda. Ketentuan sanksi / Pidana diatur dalam pasal 299 , berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda- benda yang yang dapat membahayakan pengguna jalan lain , dan / atau menggunakan jalur kendaraan sebagai mana dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf b atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Masih sering kita dapatkan bahwa para Pesepeda tidak disiplin menggunakan jalur khusus yang telah tersedia , dengan memanfaatkan jalur kendaraan bermotor yang tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan Pesepeda serta melanggar peraturan perundang – Undangan yang berlaku.
Perlu ada pencerahan kepada para pengguna Jalan untuk memberikan pemahaman sehingga setiap pengguna jalan mampu menempatkan hak dan kewajiban secara seimbang,tutup Budiyanto.@Sn