Jakarta | EGINDO.co -Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah dilarang sepanjang Januari 2022. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) serta belum bersedia membayar denda maupun kompensasi.
Dikatakan Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, larangan itu diberlakukan untuk semua pengusaha batubara bagi yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
Menurutnya, diskresi ekspor batubara hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
“Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batubaranya. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batubara,” kata Mulyanto, Kamis (3/2/2022).
Mulyanto mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut.
“Selama pemerintah tidak tegas maka jangan harap aturan DMO dapat dilaksanakan dengan konsekuen. Akibatnya cadangan batu bara dalam negeri tidak stabil,” ujarnya.
Mulyanto pun menilai kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, karena nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.
“Akibatnya banyak pengusaha nakal yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO,” paparnya.
“Bukan dengan memungut biaya kompensasi yang tidak seberapa. Ini membuat mereka lebih memilih ekspor dan membayar kompensasi. Karena lebih menguntungkan,” ucap politikus PKS itu.
Sebelumnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batubara yang diterapakan selama satu bulan, sejak 1-31 Januari 2022, sebagai upaya memaksimalkan pasokan batubara ke pembakit listrik PLN yang mengalami krisis.
Sumber: Tribunnews/Sn