Perusahaan Rokok Manfaatkan Insentif Pelunasan Pita Cukai

Cukai
Cukai

Jakarta | EGINDO.co – Perusahaan rokok memanfaatkan insentif pelunasan pita cukai. Pemanfaatan relaksasi pelunasan pita cukai oleh produsen rokok telah mencapai total Rp43,2 triliun atau sekitar satu per tiga dari total penerimaan hingga 25 Agustus 2021.

Informasi yang sebanyak 87 perusahaan menggunakan relaksasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 57/2017 tentang Penundaan pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

PMK 93/2021 mengatur relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai, dari yang semula 60 hari menjadi 90 hari. Relaksasi dapat berlaku bagi produsen rokok yang memesan pita cukai dalam kurun 9 April 2021–9 Juli 2021.

Baca Juga :  AS Sanksi Perusahaan Di Singapura Dan Kepulauan Marshall

Sementara itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa 1,5 bulan setelah beleid itu diterbitkan terdapat 87 pabrik rokok, berdasarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang telah menggunakan relaksasi penundaan hari. Jumlah itu mencakup 7,6 persen dari total 1.146 pabrik rokok yang memiliki NPPBKC.

DJBC memaparkan terdapat sembilan perusahaan dengan pemanfaatan insentif PMK 93/2021 terbesar, di antaranya PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Djarum. Ketiga perusahaan tersebut memanfaatkan relaksasi hingga Rp36,08 triliun atau 83,4 persen dari total pemanfaatan yang tercatat hingga 25 Agustus 2021.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top