Jakarta | EGINDO.co -Kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah. Hal tersebut ditegaskan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Menurutnya, Pertalite yang dipasarkan melalui penyalur resmi sudah sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017. Isi keputusan tersebut tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, sudah sesuai spesifikasi. BBM yang dikeluarkan juga sudah melalui pengawasan kualitas yang ketat.
“Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Pertamina mengimbau konsumen melakukan pembelian BBM di penyalur resmi, agar BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya. Masyarakat juga diimbau mengisi BBM sesuai ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor.
“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal,” kata Irto.
Sumber: rri.co.id/Sn