Persyaratan Ketat Di Singapura Khawatir Radiasi IPhone 12

Radiasi iPhone 12
Radiasi iPhone 12

Singapura | EGINDO.co – Singapura memantau perkembangan setelah regulator Prancis memperingatkan bahwa iPhone 12 memancarkan tingkat radiasi elektromagnetik yang berada di atas standar paparan Uni Eropa.

Badan Frekuensi Nasional Prancis (ANFR), yang mengawasi frekuensi radio-listrik, pada 12 September memerintahkan Apple untuk berhenti menjual iPhone 12 dan memperbaiki ponsel yang sudah ada.

Namun raksasa teknologi Amerika itu membantah temuan tersebut dan mengatakan perangkat tersebut mematuhi peraturan.

Otoritas Pengembangan Media Infocomm (IMDA) Singapura dan Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan pada hari Jumat (22 September) bahwa sebelum peralatan pemancar frekuensi radio (RF) seperti iPhone disetujui untuk digunakan di sini, peralatan tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ketat.

Baca Juga :  Covid-19 Singapura 2.268 Kasus Baru

IPhone 12 mulai dijual di Singapura pada akhir tahun 2020.

IMDA dan NEA mengatakan Apple telah menyerahkan laporan pengujian RF untuk model ponsel tersebut, yang menunjukkan bahwa ponsel tersebut memenuhi standar internasional yang berlaku, termasuk standar UE, ketika ponsel tersebut pertama kali didaftarkan dan kemudian disetujui untuk dijual di Singapura.

IMDA telah menghubungi Apple terkait temuan Prancis tersebut.

“IMDA berhubungan dengan Apple Singapura dan memahami dari Apple bahwa iPhone 12-nya disertifikasi oleh beberapa badan internasional dan diakui mematuhi semua peraturan dan standar Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) yang berlaku secara global,” kata IMDA dan NEA menanggapi pertanyaan CNA. .

“NEA dan IMDA ingin meyakinkan masyarakat bahwa persyaratan keselamatan yang ketat telah diterapkan sebelum peralatan pemancar RF disetujui di Singapura. Kami akan memantau perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.”

Baca Juga :  UBS Berusaha Yakinkan Investor Pengambilalihan Credit Suisse

Menurut situs NEA, Singapura mengambil panduan mengenai radiasi RF dari standar Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Ionis (ICNIRP).

“ICNIRP adalah organisasi internasional independen yang secara resmi diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia,” kata NEA.

“Ini memberikan saran dan panduan ilmiah mengenai dampak radiasi non-ionisasi terhadap kesehatan dan lingkungan. Pedomannya diterima secara luas oleh banyak negara.”

Badan-badan tersebut mengatakan semua model ponsel harus menyatakan kesesuaiannya dengan Standar Telekomunikasi Singapura sebelum dapat dijual di sini. “Vendor peralatan akan menyerahkan laporan pengujiannya yang dilakukan oleh laboratorium pengujian terakreditasi dan bersertifikat sebagai bukti kesesuaian,” tambah mereka.

Associated Press melaporkan pekan lalu bahwa ANFR menemukan tingkat penyerapan energi elektromagnetik sebesar 5,74 watt per kilogram selama pengujian iPhone 12 di tangan atau saku, lebih tinggi dari standar UE sebesar 4,0 watt per kilogram.

Baca Juga :  Polisi Dan Meta Hapus Jalur WhatsApp Yang Digunakan Penipuan

Badan tersebut mengatakan bahwa iPhone 12 memang memenuhi ambang batas ketika tingkat radiasi dinilai untuk ponsel yang disimpan di dalam jaket atau di dalam tas.

Meskipun Apple membantah temuan tersebut, dengan mengatakan bahwa iPhone 12 telah disertifikasi oleh beberapa badan internasional karena memenuhi standar global, Apple setuju untuk mengeluarkan pembaruan perangkat lunak untuk mengakomodasi metode pengujian yang digunakan di Prancis.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top