Persepsi Yang Sama Tentang Sertifikat Dan Skep Penyidik

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dengar pendapat antara Kakorlantas dengan Komisi III DPR bahwa petugas yang melakukan penilangan harus memiliki Sertifikat. Penjelasan sebelumnya bahwa setiap petugas yang melakukan tilang manual juga harus memiliki skep penyidik / penyidik Pembantu ( Perwira / Bintara ).

Lanjutnya, SKep penyidik / Skep penyidik pembantu dengan Sertifikat menurut pemahaman Budiyanto, adalah 2 ( dua ) yang berbeda. Skep Penyidik / penyidik adalah sesuai dengan hukum acara adalah persyaratan formal yang harus dimiliki oleh setiap petugas Penegak Hukum baik Perwira maupun Bintara. Sedangkan Sertifikat adalah bukti kompetensi seseorang yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) atau Lembaga yang memiliki izin dari BNSP utuk melakukan assessment pada bidang keahlian tertentu.

Baca Juga :  KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap Pegawai Pajak

“Setelah melalui pelatihan atau Asesessment akan mendapatkan sertifikat,”kata Budiyanto.

Ungkapnya, Hal yang sangat relevan apabila petugas yang menggunakan tilang manual memiliki Sertifikat. Komponen atau variabel kompetensi memiliki Knowledge, skill dan attitude.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Penegakan hukum dengan tilang manual diperlukan kompetensi atau keahlian akan dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum, hak azasi manusia dan dampak terhadap masalah lalu lintas. Upaya Pimpinan Polri yang mewajibkan setiap petugas Polri yang akan menilang dengan tilang manual wajib memiliki Sertifikat merupakan langkah maju untuk meningkatkan profesionalisme anggota dan menghormati hak – hak hukum setiap warga negara dan hak azasi manusia.

Baca Juga :  AS Ingin Persaingan Sehat Dengan China, Yellen Ke Beijing

Dikatakannya, yang menjadi problem bahwa anggota Polisi Lalu lintas ( Polantas ) jumlah terbatas bagaimana secara teknis anggota untuk bisa mengikuti Pendidikan dan latihan untuk mendapatkan sertifikat Perlu jumput bola untuk bisa bekerjasama dengan pihak Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ). Langkah- langkah ini juga sudah disampaikan saat dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, dan telah di publish di masyarakat dan masyarakat sudah banyak tahu.

“Dengan dibekali Sertifikat bagi petugas yang menggunakan tilang manual, pelaksanaannya akan lebih terkontrol dan dapat di pertanggung jawabkan serta lebih selektif, “tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :