Perpres: Permen Wajib Persetujuan Presiden Jokowi

Jakarta | EGINDO.co – Peraturan menteri (Permen) wajib mendapat persetujuan presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021. Kini setiap peraturan menteri atau kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden.

Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 lalu. Perpres itu juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kepada Presiden. Sebelum dimintakan persetujuan ke Presiden, rancangan peraturan telah melalui pengharmonisasian. Setelah itu, permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden.

Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden diatur di Pasal 3. Rancangan peraturan itu juga melibatkan lembaga lain dalam penyusunannya.

Baca Juga :  Runtuhnya SVB Jadi Masalah Bagi Fed AS Tentukan Suku Bunga

Pasal 2

(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.

(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:

  1. perintah peraturan perundang-undangan.
  2. arahan Presiden atau
  3. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.

Pasal 3

Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.

Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:

  1. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
    b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
    c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga

Pasal 6

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:

  1. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan
    surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan tahapan permohonan persetujuan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga oleh presiden. Sebelum dimintakan persetujuan presiden, rancangan peraturan harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.@

Baca Juga :  AS Perketat Sanksi Kelompok Tentara Bayaran Wagner Rusia

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top