Jakarta | EGINDO.co – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diundangkan pada 29 Agustus 2024 lalu dimana Pemerintah menetapkan sejumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa subjek bebas visa kunjungan meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia. Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh presiden.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, subjek bebas visa kunjungan masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh menteri. “Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 hari,” tulis Pasal 3 ayat (2) sebagaimana dikutip EGINDO.co.
Disebutkan izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Kemudian disebutkan juga pertimbangannya bahwa dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.
Adapun daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan antara adalah: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.@
Bs/fd/timEGINDO.co