Permudah Bikin SIM, Jangan Mengabaikan Kompetensi Mengemudi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Proses pembuatan SIM ( Surat Izin Mengemudi )  jangan dipersulit, ujian praktek angka 8 ( delapan ) dan zig zag, perlu dievaluasi, apakah masih relevan atau tidak. Di beberapa negara ujian praktek mengendaral angka 8 dan Zig zag untuk mendapatkan SIM masih diberlakukan, seperti di Thailand, Malaysia, Vietnam dan beberapa Negara lain.

Ia katakan, walaupun kita paham bahwa di setiap negara memiliki Geografi dan karakter jalan yang berbeda, kemudian dipertegas dengan payung hukum di masing – masing Negara yang berbeda pula, tetapi sudah dipastikan bahwa ujian praktek yang diujikan bagi pemohon SIM adalah dalam rangka untuk meningkatkan ketrampilan atau Skill pengemudi.

Baca Juga :  BSDE Fokus Kembangkan Proyek Telah Mendapatkan Izin Lokasi

“Kapolri menegaskan bahwa ujian praktek angka 8 dan zig zag perlu dievaluasi, apakah masih relevan atau tidak,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Mengacu pada Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa bagi pemohon yang mengajukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan: Administrasi, Usia, Test kesehatan ( Jasmani dan rohani ), mengikuti ujian teori dan praktek dan dinyatakan lulus dengan bukti mendapatkan SIM sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP( P ) Budiyanto menjelaskan, Dengan adanya perintah untuk mengevaluasi terhadap ujian praktek mengendara angka 8 dan zig- zag, merupakan bentuk respon dari Kapolri atas masukan dari masyarakat agar dalam proses membuat SIM jangan dipersulit.

Lanjutnya, Masukan dari masyarakat kiranya bentuk kecintaan terhadap Polri dan menunjukan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan masalah- masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Evaluasi terhadap ujian praktek angka 8 dan Zig zag, menurut Budiyanto perlu karena zaman sudah berubah secara dinamis sehingga harus direspon pula dengan cara – cara yang dinamis dan relevan.

Baca Juga :  Ada 5 Pabrik Gula SGN Raih Penghargaan PTPN Group

Ungkapnya, yang lebih penting bahwa hasil evaluasi dan implementasi hasil evaluasi jangan mengaburkan atau menghilangkan subtansi kompetensi mengemudi itu sendiri. Berbicara kompetensi menurut standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) meliputi :
1. Knowledge / Ilmu Pengetahuan.
2. Skill / ketrampilan.
3. Attitude / sikap perilaku.

“Adanya kebijakan dari Korlantas bahwa setiap pemohon SIM melampirkan Sertifikat mengemudi atau Hasil verifikasi dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi merupakan upaya untuk memenuhi variabel kompetensi mengemudi itu sendiri,”tandasnya.

Menurut Budiyanto, Hanya mungkin yang perlu ditambahkan adalah memberikan pembekalan kepada calon mengemudi berkaitan dengan materi yang akan diujikan baik secara manual atau menggunakan aplikasi.

“Penambahan persyaratan administrasi berupa Sertifikat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau surat hasil verifikasi dari sekolah mengemudi bagi yang belajar sendiri dan tambahan pembekalan materi yang akan diujikan merupakan langkah yang konstruktif untuk memenuhi variabel kompetensi mengemudi, sambil menunggu hasil evaluasi terhadap ujian praktek angka 8 dan zig zag,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Tahun Ini, Kerajaan Arab Saudi Akan Gelar Ibadah Haji

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top