Permenkes Baru Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan Nasional

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memperkuat fondasi ketahanan sistem kesehatan nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Regulasi yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini diarahkan untuk melindungi keselamatan masyarakat, menekan risiko disabilitas, serta memastikan layanan kesehatan esensial tetap beroperasi di tengah situasi darurat.

Permenkes yang memuat 12 bab dan 175 pasal tersebut menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan krisis kesehatan, sekaligus merampingkan regulasi dengan mencabut sembilan aturan sebelumnya, termasuk kebijakan terkait sistem kewaspadaan dini, surveilans kesehatan, dan penanggulangan krisis kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi kebijakan dan kecepatan respons pemerintah.

Dari sisi tata kelola, regulasi ini mengatur mekanisme penetapan status krisis kesehatan, penerapan sistem satu komando melalui koordinator Klaster Kesehatan, serta kewajiban seluruh fasilitas pelayanan kesehatan—baik pemerintah maupun swasta—untuk tetap memberikan layanan saat krisis. Kebijakan tersebut dinilai krusial dalam menjaga keberlanjutan layanan publik dan stabilitas sosial-ekonomi ketika terjadi wabah atau darurat kesehatan.

Permenkes juga memuat ketentuan karantina di pelabuhan dan bandara, termasuk sanksi administratif bagi warga negara Indonesia yang menolak karantina, serta rekomendasi penolakan masuk bagi warga negara asing. Selain itu, pengelolaan agen biologi, pemanfaatan tenaga cadangan kesehatan, dan penguatan kapasitas wilayah terdampak menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko kesehatan nasional.

Dari perspektif fiskal, pendanaan penanggulangan KLB dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, serta sumber pendanaan sah lainnya, sehingga memberi fleksibilitas pembiayaan tanpa mengganggu stabilitas anggaran jangka menengah. Seperti dicatat Kompas, kepastian pendanaan ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kemampuan negara menghadapi krisis. Senada, Tempo menilai regulasi ini sebagai langkah konsolidasi kebijakan yang berdampak positif terhadap iklim investasi sektor kesehatan.

Tak kalah penting, Permenkes tersebut menekankan partisipasi publik dalam pengendalian faktor risiko, edukasi kesehatan, penyediaan logistik, hingga dukungan pendanaan. Dengan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah berharap respons krisis kesehatan ke depan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih berkelanjutan secara ekonomi. (Sn)

 

Scroll to Top