Perluasan Ganjil – Genap Perlu Pengawasan, Petugas Jangan Terkesan Mencari Kesalahan

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil – Genap sudah berjalan sejak tahun 2016 sebagai pengganti skema 3 In one, berarti sudah berjalan selama 8 ( delapan tahun ).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Ruas penggal jalan yang diberlakukan ganjil – genap seiring dengan pertambahan populasi penduduk dan jumlah kendaraan secara bertahap mengalami perluasan penggal jalan yang diberlakukan Ganjil – Genap. Dari awal diberlakukan Ganjil – Genap tujuannya sama, antara lain: mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi dengan diimbangi penegakan hukum.

“Penegakan hukum dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sistem E-TLE / CCTV dan penegakan hukum dengan cara konvensional,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Penegakan hukum dengan cara konvensional tidak bisa dihindari mengingat ruas penggal jalan yang diberlakukan Ganjil – Genap belum semuanya terpasamg CCTV E-TLE masih sebagian/ belum menyeluruh. Pimpinan Polri pernah menegaskan bahwa penegakan hukum sistem E-TLE akan dimaksimalkan dan cara- cara konvensional ditiadakan karena rawan penyalah gunaan wewenang berupa Pungli ( pungutan liar).

Baca Juga :  Lonjakan Covid-19 Beijing Mendorong Pengujian Massal

Ia katakan, Pernah beberapa bulan di Polda metro, cara penegakan konvensional ditiadakan atau dihentikan namun dampaknya adanya trend peningkatan pelanggaran terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE . Dengan melihat perkembangan meningkatnya pelanggaran akhirnya cara- cara penegakan konvensional diberlakukan kembali. Alasan yang rasional dan bisa diterima oleh semua pihak atau masyarakat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Kondisi yang sama terjadi pada saat sekarang dimana Pemerintah memberlakukan perluasan Ganjil- Genap menjadi 26 ( dua puluh enam ) titik. Dua puluh enam titik Ganjil – Genap yang menyebar pada ruas-ruas penggal jalan yang berada di 5 ( lima ) wilayah DKI Jakarta belum semuanya tercover oleh Camera CCTV E- TLE sehingga penegakan hukum yang belum terpasang CCTV masih menggunakan cara manual.

Baca Juga :  Jamiah, Nenek Menderita Kanker Payudara Mohon Bantuan

“Penegakan hukum dengan cara manual secara yuridis sah menurut hukum hanya dalam implementasinya perlu ada pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan wewenang berupa pungli,”tandasnya.

“Pengawasan bisa dilakukan oleh internal Polri ( Propam, Itwasda ) dan yang tidak kalah pentingnya partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi,”tuturnya.

Ungkap Budiyanto, Kedepan secara bertahap ruas- ruas penggal jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil – Genap agar dipasang CCTV E- TLE secara keseluruhan agar penegakkan hukum berjalan efektif. Dengan pemenuhan jumlah CCTV E-TLE pada ruas – ruas penggal jalan yang diberlakukan Ganjil- Genap, personil yang selama ini terlibat dalam penegakan hukum secara konvensional dapat dialihkan untuk pengawasan dan pengaturan lalu lintas.

Baca Juga :  Xiaomi China Mulai Pengiriman EV Pertama Bulan Ini

“Banyak personil yang bergerombol pada lokasi- lokasi yang diberlakukan Ganjil-Genap yang seakan- akan terkesan mencari pelanggaran Ganjil-Genap dan mengabaikan tugas lain berupa pelayanan pengawasan dan pengaturan lalu lintas,”pungkas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top