Perlintasan Sebidang Liar Rel KA Dengan Jalan, Harus Ditutup
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Jakarta |EGINDO.co -Kecelakaan Kereta Api (KA) dengan Kendaraan bermotor dan pejalan kaki pada perlintasan sebidang masih sering terjadi, baik pada perlintasan resmi (PJL) maupun pada perlintasan liar.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P) Budiyanto SSOS. MH mengatakan, menjadi evaluasi dan renungan bersama untuk dilakukan upaya – upaya yang lebih nyata untuk menekan atau menghindari kecelakaan pada perlintasan tersebut.
Upaya dan langkah pada perlintasan sebidang yang resmi, pasti akan beda dengan perlintasan liar yang tumbuh seiring dengan pertambahan populasi penduduk dan pembangunan perumahan properti.
Ia katakan, pada perlintasan resmi PJL (Penjaga Jalan Lintasan) bagaimana mengoptimalkan kiprah petugas dan penambahan fasilitas pendukung sehingga saat lonceng berbunyi, pintu sudah mulai menutup dan isyarat lain, mereka / pengguna jalan
tidak ada ruang lagi untuk menerobos dan secara paralel pihak PT KAI berkordinasi dengan Kepolisian untuk sosialisasi dan melakukan penegakan hukum.
Untuk perlintasan liar dan Perlintasan sebidang yang sudah dibangun Fly over dan Under pass wajib dilakukan penutupan. “Hal ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak demi keamanan dan keselamatan bersama,”ungkapnya.
Jumlah perlintasan sebidang total bisa mencapai kurang lebih : 7.797 perlintasan ,dari jumlah tersebut : 4.477 perlintasan tidak dijaga. “Upaya penutupan terhadap perlintasan liar dan tidak dijaga sudah dilakukan oleh Pemerintah bekerja sama dengan PT KAI namun belum terjangkau semua, “ujarnya.
“Dengan adanya perlintasan liar dan Perlintasan sebidang yang tidak dijaga, seharusnya Pemerintah tidak ragu – ragu untuk melakukan tindakan yang tegas, misal : menutup perlintasan liar dan perlintasan tidak dijaga, secara bertahap melakukan pembangunan Fly over atau Under Pas, kemudian perlintasan sebidang yang sudah ada Fly Over atau Under Pass, Jalan lama harus ditutup,”tegasnya.
ilustrasi
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO. co melalui pesan singkatnya bahwa dasar hukumnya cukup kuat untuk melakukan upaya – upaya kongkrit yang lebih mengarah pada langkah – langkah mitigasi. Dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 91 ayat ( 1 ) perpotongan antara jalan Kereta Api dan jalan dibuat tidak sebidang. Ayat ( 2 ) pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan kelancaran dan pengguna jalan.
Pasal 94 ( 1 ) untuk keselamatan perjalanan Kereta Api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup. ( 2 ) penutupan perlintasan sebidang sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 114 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) dan Peraturan Menteri perhubungan Nomor 94 tahun 2018 memilki semangat dan aturan yang sama yang berorientasi pada keamanan dan keselamatan. “Untuk menekan kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang harus ada langkah nyata, cepat untuk perbaikan fasilitas pendukung pada perlintasan sebidang yang resmi ( PJL ), dan ketegasan untuk menutup pada perlintasan liar, hal ini dapat berjalan efektif apabila ada dukungan dari semua pihak,”ucap Budiyanto.