Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati Masalah Tranportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas ( pasal 58 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ). Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan adalah pemasangan perlengkapan atau tanda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas, antara lain: pemasangan bemper bertanduk dan lampu yang menyilaukan. Penjelasan ini tentunya untuk memberikan tafsiran yang benar sesuai dengan apa yang sudah dijabarkan atau dijelaskan dalam peraturan perundang – undangan.
Ia katakan, Tafsiran ini wajib menjadi pedoman bagi petugas atau masyarakat sehingga tidak terjadi salah tafsir yang akan merugikan pihak – pihak terutama yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ketentuan Pidana diatur dalam pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan isyarat dan/ atau sirene.
Yang dimaksud kepentingan tertentu menurut Budiyanto, sesuai dengan penjelasan peraturan perundang -undangan adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu lampu isyarat berwarna merah dan biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan.
“Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. Kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama sebagai mana di atur dalam pasal 134 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentan LLAJ,”ujarnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas diatur dalam pasal 287 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Didalam, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,pasal 106 ,berbunyi:
Dilarang memasang lampu, Kendaraan kerete gandengan atau kereta tempelan yaitu: Menyinarkan.
a. Cahaya kelap kelip ,selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.cahaya berwarna merah kearah depan.
c.cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur,Pemasangan perlengkapan dan benda lain pada kendaraan secara eksplisit sudah diatur secara gamblang dan jelas. Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak
mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas dimana ketentuan Pidananya juga sudah diatur.
“Tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan dalam berlalu lintas,”ujar Budiyanto.
@Sadarudin