Perlengkapan Ranmor Yang Membahayakan Keselamatan, Dilarang 

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto.SH.SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto.SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Standarisasi perlengkapan ranmor (kendaraan bermotor) pabrik sudah melalui kajian sehingga memenuhi persyaratan kegunaan (fungsi) maupun dari aspek keselamatan. Dengan demikian pemasangan perlengkapan kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan atau berdasarkan selera pemakai, semua ada aturannya.

Lanjutnya, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan penjelasannya: Pasal 58 Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dikatakan Budiyanto, dalam penjelasannya yang dimaksud perlengkapan yang mengganggu keselamatan adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain: pemasangan bamper bertanduk dan lampu yang menyilaukan. Dalam Peraturan Pemerinrah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 106 berbunyi: Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya warna merah ke arah depan;
c. Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Baca Juga :  Partai GOP Mendukung Pemecatan Liz Cheney Dari Pekerjaan

Ungkap mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH, Pelanggaran terhadap perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectek pabrikan diatur dalam ketentuan Pidana lalu lintas & angkutan jalan, pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 58 dan aturan pelaksanaannya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Pengamatan secara empiris, tidak sedikit kendaraan bermotor yang dipasang lampu yang membahayakan yang tidak sesuai peruntukannya / bukan bawaan pabrik,”ujarnya.

Menurut Budiyanto, hal ini sangat membahayakan dan perlu ada langkah simultan yang terus menerus dari mulai langkah edukasi, pencegahan sampai dengan Penegakan Hukum. Tidak boleh ada pembiaran karena pemasangan perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, disamping membahayakan keselamatan, mengganggu konsentrasi dan memberikan ruang atau potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Rokok Dipajang Di Minimarket, Dilarang Gubernur Jakarta

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top