Perlakuan Korban Kecelakaan Tunggal Kendaraan Pribadi & Angkutan Umum

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Jasa Raharja memberikan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas baik yang mengalami luka- luka maupun meninggal dunia. Namun demikian Jasa Raharja tidak memberikan Asuransi kepada korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Kecelakaan yang melibatkan 1 ( satu ) kendaraan karena atas kelalaian sendiri.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, alasan tidak diberikan Asuransi Jasa Raharja kepada korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi karena memang tidak diatur dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas. Berbeda dengan kecelakaan tunggal yang dialami oleh mobil angkutan umum semua korbannya mendapatkan asuransi Jasa Raharja karena setiap penumpang angkutan umum membayar tiket yang secara otomatis membayar premi Jasa Raharja.

Baca Juga :  PM Anwar Hati-Hati Lanjutkan Kebijakan Ekonomi Dan Politik

“Lalu apa persyaratan untuk klaim atau untuk mendapatkan Asuransi Jasa Raharja,”tuturnya.

Dijelaskannya, Persyaratan yang sangat prinsip adalah Laporan Polisi. Dengan demikian persyaratan tersebut sebagai pengingat apabila kita mengalami kecelakaan. Hukumnya wajib untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.Tanpa adanya Laporan Polisi Jasa Raharja tidak bisa memberikan klaim Asuransi. Persyaratan lain mengisi biodata yang dipersiapkan petugas Jasa Raharja.

Untuk mempercepat pelayanan terhadap korban kecelakaan yang berkaitan dengan klaim asuransi secara teknis di masing – masing unit kecelakaan Polres. “Subdit Gakkum dan pelayanan kecelakaan lainnya ditempatkan personil dari Jasa Raharja bergabung dengan Penyidik kecelakaan lalu lintas,”tandasnya.

Ia katakan, Petugas Jasa Raharja begitu melihat dan mendengar ada kecelakaan pro aktif koordinasi penyidik untuk menentukan apakah korban kecelakaan tersebut sesuai Undang- Undang dapat diberikan Asuransi atau tidak.

Baca Juga :  Korea Utara Uji Coba Rudal Jelajah Nuklir Dari Kapal Selam

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sekali lagi bahwa korban kecelakaan tunggal tidak mendapatkan Asuransi Jasa Raharja karena tidak diatur dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas. Karena yang bersangkutan menjadi korban atas kelalaiannya sendiri.

Lanjutnya, Berbeda perlakuan terhadap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal, tetap mendapatkan Asuransi karena penumpangnya membayar tiket yang secara otomatis telah membayar premi kepada Jasa Raharja sebagai dasar mengklaim Asuransi Jasa Raharja.

“Kemudian timbul pertanyaan siapa yang bisa mengcover biaya terhadap korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi karena tidak di cover oleh Asuransi Jasa Raharja?,”kata Budiyanto.

Ungkapnya, Korban kecelakaan tunggal biaya pengobatan dan lain-lainnya dapat di cover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan dengan persyaratan yang sama dengan adanya Laporan Polisi. Korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dapat juga dicover dengan Asuransi swasta karena Asuransi swasta menganut azas “personal incident ” sedangkan Asuransi Jasa Raharja menganut Asuransi sosial kecelakaan.

Baca Juga :  "Angkutan Umum Bus AKAP, Harus Dipertegas"

Sedangkan besarnya klaim Asuransi sesuai Keputusan Menkeu Nomor KEP 15 / PMK 010/ 2017 tanggal 13 Februari 2017, menurut Budiyanto, untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah dan Cacat tetap sebesar 50 juta rupiah serta rawat jalan maksimum sebesar 20 juta rupiah.

@Sadarudin

 

Bagikan :
Scroll to Top